Pada Rabu, 13 Mei 2026, KPU Kota Tual melaksanakan kegiatan silaturahmi dan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Tual yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tual. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terkait pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia di tingkat daerah, khususnya di Kota Tual.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan semangat sinergitas antar lembaga negara guna memperkuat koordinasi kelembagaan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing institusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari pihak KPU Kota Tual hadir Anggota KPU Kota Tual Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Fredek Carter Hukubun, Sekretaris KPU Kota Tual Bapak Azis Saleh, serta Staf Sekretariat KPU Kota Tual, Bapak Abdul Wahid Kabakoran. Kehadiran jajaran KPU Kota Tual tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam membangun hubungan kerja sama yang harmonis dan profesional bersama aparat penegak hukum di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas implementasi kerja sama kelembagaan sebagaimana tertuang dalam MoU antara KPU RI dan Kejaksaan RI, yang meliputi dukungan dan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, penguatan koordinasi kelembagaan, serta upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum dalam pelaksanaan tugas kepemiluan.
Anggota KPU Kota Tual Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fredek Carter Hukubun, menyampaikan bahwa sinergi antara KPU dan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, profesional, serta sesuai koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, tindak lanjut kerja sama di tingkat daerah menjadi penting guna memastikan pelaksanaan tugas kelembagaan dapat berjalan secara efektif dan akuntabel.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tual menyambut baik silaturahmi dan koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tual. Kejaksaan Negeri Kota Tual menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan kerja sama sebagaimana amanat MoU antara KPU RI dan Kejaksaan RI, khususnya dalam aspek pendampingan hukum dan penguatan tata kelola kelembagaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan koordinatif antara KPU Kota Tual dan Kejaksaan Negeri Kota Tual semakin solid dalam mendukung terciptanya tata kelola kelembagaan yang baik, profesional, dan berlandaskan hukum demi mendukung pelaksanaan demokrasi yang berkualitas di Kota Tual.